Pada umumnya, wanita dalam setiap bulan selalu mangalami haidl
secara rutin sampai masa menopause (usia tidak keluar haidl). Namun tidak
menutup kemungkinan terjadi haidl pada masa-masa usia senja, sebab tidak ada
batas usia maksimal wanita mengeluarkan darah haidl,
Mengingat permasalahan haidl selalu bersentuhan dengan rutinitas ibadah setiap hari, maka seorang wanita dituntut untuk mengetahui hukum-hukum permasalahan yang dialaminya, agar ibadah yang ia lakukan sah dan benar menurut syara'. Untuk mengetahui hukum permasalahan tersebut, tidak ada jalan lain kecuali belajar. Sedangkan ketentuan hukum mempelajarinya adalah sebagai berikut:
1) Fardlu 'Ain Bagi Wanita Yang Baligh
Artinya, wajib bagi setiap wanita yang sudah baligh untuk belajar dan mengerti permasalahan yang berhubungan dengan haidl, nifas dan istihadloh. Sebab mampelajari hal-hal yang menjadi syarat keabsahan dan batalnya suatu ibadah adalah fardlu 'ain. Sehingga setiap wanita wajib keluar dari rumah untuk mempelajari hal tersebut. Dan bagi suami atau mahram tidak boleh mencegahnya, manakala mereka tidak mampu mengajarinya. Jika mampu, maka wajib bagi mereka memberi penjelasan dan diperbolehkan baginya untuk mencegah wanita tersebut keluar dari rumah.
2) Fardlu Kifayah Bagi Laki-Laki
Mengingat permasahan haidl, nifas dan istihadloh tidak bersentuhan
langsung dengan rutinitas ibadah kaum laki- laki, maka hukum mempelajarinya
adalah fardlu kifayah. Sebab mempelajari ilmu-ilmu yang tidak bersentuhan
langsung dengan amaliah ibadah yang harus dilakukan, hukumnya adalah fardlu
kifayah. Hal ini untuk menegakkan ajaran agama dan untuk keperluan Ifta'
(fatwa).
0 Komentar