SANTRI GAPTEK – Pondok Pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia, yang telah terbukti memberikan kontribusi kepada bangsa dalam pendidikan akhlakul karimah melalui pendalaman ilmu-ilmu Agama Islam sebagai pedoman hidup (tafaqquh fiddin) dalam bermasyarakat, selain itu pesantren secara nyata telah banyak melahirkan generasi-generasi ulama pewaris nabi, tidak sedikit ulama yang lahir dari lembaga pondok pesantren. Bahkan Prof. Dr. Mukti Ali pernah mengatakan bahwa tidak pernah ada ulama yang lahir dari lembaga selain pesantren. Pesantren juga merupakan lembaga pendidikan Islam yang unik dengan ciri khas yang sangat kuat dan lekat. Peran yang diambil adalah upaya-upaya pencerdasan bangsa yang telah turun temurun tanpa henti. Bahkan tekad ketahanan dan kemampuan beradaptasi pondok pesantren sudah tidak diragukan lagi hal ini dibuktikan dengan adanya pandemi covid-19 pada tahun 2019 yang lalu, dimana ketika lembaga-lembaga pendidikan banyak yang meliburkan siswanya bahkan tidak sedikit lembaga-lembaga sekolah yang ditutup tidak menjalankan aktivitas pembelajaran.
A. Pengertian Pondok pesantren
Pesantren yang merupakan “Bapak” dari pendidikan Islam di Indonesia, didirikan karena adanya tuntutan dan kebutuhan zaman, hal ini bisa dilihat dari perjalanan sejarah, di mana bila dirunut kembali, sesungguhnya pesantren dilahirkan atas kesadaran kewajiban dakwah Islamiyah, yakni menyebarkan dan mengembangkan ajaran Islam, sekaligus mencetak kader-kader ulama atau dai.
Pondok pesantren adalah lembaga pendidikan Islam tradisional yang memainkan peran penting dalam pendidikan agama Islam di Indonesia. Pengertian ini penulis simpulkan dari berbagai sumber, seperti buku akademis, artikel jurnal, dan regulasi pemerintah tentang pendidikan pesantren. Pengertian pondok pesantren ini termuat dalam UU RI No. 18 tahun 2019 pasal 1ayat 1 tentang pesantren, yang berbunyi sebagai berikut:
“Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah pondok adalah bangunan tempat tinggal yang berpetak-petak yang berdinding bilik dan beratap rumbia, sedangkan Pesantren adalah asrama tempat santri atau tempat murid-murid belajar mengaji dsb. Dalam tulisannya Nurcholish Majdid memberikan dua pendapat, pertama ia mengatakan bahwa, kata santri berasal dari bahasa Sansakerta sastri yang berarti melek huruf. Dalam sejarahnya ketika kerajaan Denmark berkuasa, ada sekelompok orang Jawa yang membaca dan mempelajari agama dari berbagai kitab yang tulisannya menggunakan bahasa Arab. kedua, segala sesuatu yang dikatakan santri dalam bahasa Jawa atau Cantrik.Yaitu mereka yang selalu mengikuti gurunya kemanapun gurunya pergi.
Zamakhsyari Dhofier juga memaparkan dikutip dari tulisan M. Ali Mas’udi. Kata pondok berasal dari kata funduq (bahasa Arab) yang artinya ruang tidur, asrama atau wisma sederhana, karena pondok adalah tempat penampungan sederhana dari para pelajar/santri yang jauh dari tempat asalnya. Dari beberapa pendapat yang telah dikemukakan diatas, peneliti dapat menyimpulkan bahwa pondok pesantren adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh seseorang yang dijuluki atau digelari kyai/ajengan/tengku/buya dan atau sebutan lain yang berlaku di daerahnya, dimana para santri/siswa hidup dalam satu lingkungan dengan kyai dan para ustadznya, untuk mendalami ilmu agama Islam.
Dari pengertian tersebut penulis juga menyimpulkan bahwa segala sesuatu yang di kerjakan, dilakukan, didengar, dilihat dan dirasakan oleh para santri di lingkungan pondok pesantren juga bernilai pendidikan/pembelajaran. Karena memang pondok pesantren tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan saja melainkan juga mengajarkan ilmu kebatinan dimana para santri ini bisa mengontrol jiwa dan emosionalnya.
B. Tujuan Pondok Pesantren
Dalam PMA Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam/Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren setidaknya pesantren memiliki tiga tujuan yaitu: Pertama, Terbentuknya santri yang memiliki yang memiliki keimanan dan ketakwaan kepada Allah subhanahu Wa Ta’ala; Kedua, berkembangnya potensi santri agar mempunyai kemampuan, pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk menjadi ahli ilmu agama islam (mutafaqqih fiddin) dan/atau menjadi muslim yang dapat mengamalkan ajaran agama islam dalam kehidupannya sehari-hari serta berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; Ketiga, terwujudnya santri yang bertanggung jawab, demokratis, dan berakhlak mulia dengan menjunjung tinggi jiwa keikhlasan, kesederhanaan, kemandirian, persaudaraan sesama umat islam (ukhuwah islamiyah), rendah hati, (tawadhu), toleran (tasamuh), keseimbangan (tawazun), moderat (tawasuth), keteladanan (uswah), pola hidup sehat, dan cinta tanah air.
Adapun tujuan umum pondok pesantren antara lain adalah:
Mendidik santri untuk menjadi manusia muslim selaku kader-kader ulama dan muballigh yang berjiwa ikhlas, tabah, tangguh. Mendidik kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan para santri agar tumbuh menjadi insan-insan pembangunan yang dapat membangun dirinya dan bertanggung jawab kepada pembangunan bangsa dan Negara. Memberdayakan tenaga-tenaga masyarakat/lingkungan, Mendidik para santri agar menjadi generasi-generasi yang cakap dalam berbagai sektor pembangunan, khususnya pembagunan mental dan spiritual. Mendidik para santri untuk membantu meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat lingkungan dalam rangka usaha pembangunan masyarakat bangsa.
Sementara itu tujuan pondok pesantren dalam UU RI Nomor 18 Tahun 2019 juga telah di kemukakan sebagai berikut:
Menumbuhkan individu yang unggul di berbagai bidang yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya danf atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong-menolong, seimbang, dan moderat. Menumbuhkan pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat dan cinta tanah air serta Menumbuhkan perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama; dan Meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara dan kesejahteraan sosial masyarakat.
Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa tujuan pondok pesantren terbagi menjadi dua yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Didalam tujuan umum termuat tujuan utama pondok pesantren yaitu menciptakan manusia yang faham agama dan menjadikan ajaran agama sebagai pedoman dalam kehidupan. Sedangkan tujuan khusus dari pondok pesantren adalah mendidik santri sebagai generasi-generasi penerus yang bertakwa kepada Allah, supaya dapat mengamalkan ajaran agama Islam yang rohmatan lil’alamin, bertanggungjawab dalam membangun dan menyiapkan keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara.
C. Fungsi Pendidikan Pesantren
Dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa: Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. Dengan demikian maka beberapa fungsi pendidikan pesantren adalah sebagai berikut:
- Pesantren sebagai lembaga pendidikan yang mentransfer ilmu-ilmu agama (tafaqquh fi ddin) dan nilai-nilai Islam (Islamic Values).
- Pesantren sebagai lembaga keagamaan yang melakukan pembinaan sosial atau perkembangan dan pemberdayaan masyarakat.
- Pesantren sebagai lembaga keagamaan yang melakukan control sosial.
Ketiga fungsi tersebut adalah pendorong utama pesantren dalam mengembangkan sistem pendidikan pesantren yang baik, selain itu salah satu ciri khas pesantren adalah mampu merawat tradisi yang telah ada dan mengembangkan perkembangan keilmuan yang baru sebagaimana peran pesantren sebagai agent of change. Dan dari ketiga fungsi tersebut dapat disimpulkan bahwa pesantren memiliki peranan yang sangat penting dalam perkembangan nilai-nilai keislaman dalam lingkungan masyarakat. Karena seperti yang telah diketahui bahwa asal usul berdirinya pesantren adalah dari orang atau kolompok masyarakat yang mengadakan kegiatan atau kajian keagamaan Islam.
D. Elemmen-elemen Pondok Pesantren (arkanul ma’had)
Elemen-elemen pondok pesantren juga merupakan sebuah ciri yang khas dari pesantren yang tidak dimiliki oleh lembaga pendidikan selain pesantren. adapun elemen-elemen yang dimiliki oleh pondok pesantren adalah:
- Kyai;
- Santri yang bermukim di Pesantren;
- Pondok atau asrama;
- Masjid atau mushala; dan
- Pengkajian kitab kuning/klasik atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin.
E. Peran Pondok Pesantren
Dalam UU RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pondok pesantren diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Undang-undang ini memberikan payung hukum bagi pesantren untuk menjalankan fungsinya secara lebih luas dan komprehensif. Berikut adalah beberapa peran pondok pesantren yang diatur dalam UU Pesantren:
1. Peran Pendidikan
Pondok pesantren berperan dalam menyelenggarakan pendidikan keagamaan yang berbasis Islam. Dalam konteks ini, pesantren diakui sebagai lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal, non-formal, dan informal. Pendidikan di pesantren mencakup beberapa bentuk:
a. Pendidikan Diniyah Formal
Pendidikan agama Islam yang berjenjang, seperti Ula, Wustha, dan Ulya (setara dengan SD, SMP, SMA).
b. Pendidikan Mu’adalah
Pendidikan yang setara dengan pendidikan formal tetapi tetap berbasis kurikulum pesantren.
c. Pendidikan Kesetaraan
Pendidikan non-formal bagi masyarakat yang belum mendapatkan pendidikan formal, tetapi setara dengan pendidikan umum (SD, SMP, SMA).
2. Peran Dakwah
Pondok pesantren memiliki peran dalam menyebarkan ajaran Islam, baik di kalangan santri maupun masyarakat luas. Pesantren diakui sebagai pusat dakwah yang menyebarkan nilai-nilai Islam rahmatan lil'alamin (Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam), mengajarkan toleransi, serta membina moral dan etika Islami di tengah masyarakat.
3. Peran Pemberdayaan Masyarakat
Pesantren berperan aktif dalam memberdayakan masyarakat di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Pesantren sering kali menjalankan program-program pemberdayaan berbasis komunitas, seperti:
a. Kewirausahaan
Banyak pesantren yang mengajarkan keterampilan wirausaha kepada santri, seperti bertani, beternak, atau usaha kecil lainnya, sehingga santri memiliki bekal ekonomi yang kuat setelah lulus.
b. Pengembangan ekonomi lokal
Pesantren dapat menjadi pusat ekonomi yang mendukung masyarakat sekitar dengan kegiatan usaha seperti koperasi, pertanian, perikanan, perdagangan, dll.
c. Kesejahteraan sosial
Pesantren juga berperan dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat, terutama di daerah pedesaan, baik melalui zakat, infak, sedekah, maupun bantuan lainnya.
4. Peran dalam Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
Pesantren tidak hanya fokus pada pendidikan agama, tetapi juga berperan dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang berakhlak, berilmu, dan siap berkontribusi bagi masyarakat. Pesantren diharapkan mencetak santri yang memiliki kompetensi di berbagai bidang, baik agama maupun keilmuan umum, serta mampu berperan dalam pembangunan bangsa.
5. Peran Kebangsaan
UU Pesantren juga mengakui pesantren sebagai penjaga nilai-nilai kebangsaan. Pesantren mengajarkan santri untuk mencintai tanah air (hubbul wathan) dan menanamkan nilai-nilai nasionalisme yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam. Pesantren juga terlibat dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta berperan dalam memperkokoh ideologi Pancasila dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
6. Peran Pelestarian Tradisi dan Budaya Islam
Pesantren memainkan peran dalam pelestarian tradisi dan budaya Islam, khususnya yang bersifat lokal dan telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Melalui kajian kitab kuning, amaliah keagamaan, dan tradisi keislaman lainnya, pesantren menjaga kontinuitas ajaran Islam yang rahmatan lil 'alamin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
7. Peran dalam Inovasi dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
Pesantren juga diakui sebagai lembaga yang dapat mengembangkan inovasi di bidang keilmuan, baik dalam hal agama maupun ilmu pengetahuan umum. Pesantren diberi keleluasaan untuk mengembangkan penelitian, inovasi, dan karya ilmiah yang relevan dengan kebutuhan zaman.
8. Peran Kolaborasi dengan Pemerintah dan Masyarakat
Undang-Undang Pesantren mengatur pentingnya kerja sama antara pesantren, pemerintah, dan masyarakat dalam menjalankan fungsinya. Pesantren diharapkan dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendukung pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pesantren juga dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan formal dan non-formal lainnya.
Dengan adanya UU Pesantren, pondok pesantren diakui secara resmi sebagai institusi yang berperan strategis dalam pembangunan bangsa, baik di bidang agama, sosial, ekonomi, dan pendidikan.
Demikian semoga bermanfaat.
0 Komentar