Sejarah Peringatan Hari Santri Nasional (HSN)

Hari Santri Nasional (HSN) ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Masjid Istiqlal, Jakarta. Keppres ini ditetapkan dengan menimbang peran ulama dan santri saat memperjuangkan Kemerdekaan RI. Tanggal 22 Oktober sendiri dipilih sebagai bentuk pengingat akan seruan resolusi jihad pada 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama di berbagai penjuru daerah. Hal ini merupakan supremasi perjuangan para santri dan para kyai pesantren dalam mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Jadi dengan adanya hari santri, kaum santri itu dikukuhkan untuk memiliki kesadaran yang tinggi akan tanggung jawabnya terhadap eksistensi dan masa depan bangsa negara kita tercinta. Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober setiap tahunnya. Tujuan peringatan Hari Santri Nasional adalah untuk memperingati peran santri dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.


Selain itu Hari Santri Nasional diadakan juga sebagai salah satu cara mengenang jasa para kaum santri yang telah ikiut andil dalam memerdekakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan digelarnya Hari Santri Nasional, seluruh masyarakat Indonesia diharapkan mampu mengingat, meneladani serta melanjutkan peran para kyai, ulama dan para santri dalam mempertahankan NKRI.

Sejarah Munculnya Hari Santri Nasional (HSN)

Sejarah Hari Santri Nasional 22 Oktober ditetapkan berdasarkan usulan dari ratusan santri di Pondok Pesantren Babussalam Desa Banjarejo, Malang tahun 2014. Saat itu Presiden RI Joko Widodo yang belum berstatus sebagai presiden, berjanji kepada para santri bahwa usulan Hari Santri Nasional akan diperjuangkan. Di hari yang sama, Presiden Jokowi menandatangani komitmen untuk menetapkan Hari Santri Nasional tanggal 1 Muharram.

Namun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) mengusulkan tanggal lain, yakni 22 Oktober yang diusulkan sebagai tanggal diperingatinya Hari Santri Nasional karena memiliki latar belakang sejarah. Pada 22 Oktober 1945, KH Hasyim Asy'ari, ulama sekaligus pahlawan nasional Indonesia mencetuskan fatwa resolusi jihad. Resolusi jihad dicetuskan untuk mempertahankan kemerdekaan RI setelah Indonesia kembali diserang oleh sekutu. Berdasarkan sejarah tersebut maka dipilihlah tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.


Posting Komentar

0 Komentar