Santri Gaptek --- Kitab Qurratul ‘Uyun adalah salah satu kitab klasik yang membahas tentang pernikahan dalam Islam. Kitab ini ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Ahmad Al-Maliki. Isinya mencakup berbagai aspek penting terkait pernikahan, mulai dari hukum, etika, hingga hak dan kewajiban suami istri, serta panduan kehidupan rumah tangga yang sesuai syariat Islam.
Kitab ini sering digunakan sebagai rujukan dalam pembelajaran fiqih di pesantren, terutama untuk membekali para santri tentang ilmu berumah tangga secara Islami. Salah satu poin utama dalam kitab ini adalah pentingnya membangun rumah tangga yang dilandasi kasih sayang dan saling pengertian sesuai tuntunan Al-Qur'an dan Hadis.
Pernikahan adalah salah satu anjuran dalam Islam yang memiliki nilai ibadah. Namun, tahukah Anda bahwa menikah tidak selalu dianjurkan? Dalam kitab Qurratul ‘Uyun, karya monumental Syaikh Muhammad bin Ahmad Al-Maliki, hukum menikah dijelaskan dengan sangat rinci, tergantung pada kondisi dan niat seseorang. Kitab ini menegaskan bahwa menikah bisa menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh, hingga haram, tergantung situasi tertentu. Lantas, bagaimana menikah bisa menjadi haram? Mari kita bahas lebih lanjut tentang 5 hukum nikah dalam kitab Qurotul ‘Uyun!
1. Wajib
Hukum yang kedua adalah wajib nikah. Pernikahan menjadi wajib bagi seseorang yang sudah mampu secara fisik dan finansial, serta khawatir terjerumus dalam perbuatan maksiat jika tidak menikah. Dalam hal ini, menikah adalah solusi untuk menjaga diri dari dosa dan menyalurkan fitrah manusia secara halal dan terhormat.
2. Sunnah
Selanjutnya adalah hukum sunnah. Menikah dianggap sunnah bagi mereka yang mampu menikah tetapi tidak merasa khawatir akan terjerumus ke dalam perbuatan maksiat. Dalam kondisi ini, menikah dianjurkan karena dapat mendatangkan kebaikan dan keberkahan, meskipun bukan suatu kewajiban. Selain itu bagi orang yang mengharapkan keturunan, meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah yang tidak wajib.
3. Mubah
Hukum nikah yang ke tiga adalah mubah, dalam beberapa keadaan, menikah hanya memiliki status mubah atau diperbolehkan. Artinya, tidak ada dosa jika menikah, dan tidak ada dosa pula jika tidak menikah. Hukum ini berlaku jika seseorang menikah tanpa adanya faktor pendorong kuat seperti kebutuhan mendesak atau ancaman maksiat. Seperti halnya orang yang tidak mengharapkan keturunan dan tidak takut melakukan zina.
4. Makruh
Hukum ini juga berlaku bagi orang yang tidak mengharapkan keturunan, serta pernikahannya dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib. Selain itu pernikahan menjadi makruh, ketika seseorang tidak memiliki kemampuan yang cukup, baik dari segi ekonomi maupun mental, sehingga dikhawatirkan akan menyebabkan masalah dalam rumah tangga. Dalam kondisi ini, lebih baik menunda pernikahan hingga benar-benar siap.
5. Haram
Menikah bisa menjadi haram dalam beberapa keadaan. Salah satunya adalah ketika seseorang menikah dengan niat yang tidak baik, seperti untuk menyakiti pasangan, merugikan keluarga, atau menjalankan misi yang bertentangan dengan syariat. Selain itu, menikah juga haram bagi seseorang yang tidak mampu menjalankan kewajiban dalam rumah tangga, baik secara fisik, mental, maupun finansial, sehingga malah mendatangkan kemudharatan bagi pasangan dan dirinya sendiri. Bahkan Syaikh Muhammad menjelaskan dalam kitabnya bahwasanya hukum haram ini berlaku bagi orang yang membahayakan wanita, karena tidak mampu melakukan jima’.
________________________________________
Menikah Sesuai Kondisi Diri
Dalam kitab Qurotul ‘Uyun Syaikh Muhammad telah memberikan panduan yang fleksibel, namun tetap berlandaskan syariat Islam. Hukum menikah disesuaikan dengan kondisi individu agar pernikahan tidak hanya menjadi sarana menyalurkan fitrah, tetapi juga mendatangkan kebaikan bagi pasangan, keluarga, dan masyarakat.
Jadi, menikah itu bukan sekadar "wajib" dalam segala situasi. Justru, pemahaman yang salah dapat membuat pernikahan menjadi haram jika tidak dilandasi niat yang baik atau tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
Semoga dengan artikel yang singakat ini dapat membantu kita memahami betapa bijaknya syariat Islam dalam mengatur kehidupan, termasuk soal pernikahan. Jadi kalo kamu sudah siap menikah jangan lupa undang Kang Santri lewat kolom komentar di bawah!
0 Komentar