SANTRI GAPTEK --- Berbicara fiqih dan madzhab tidak bisa lepas dari sosok Imam Malik yang merupakan salah satu tokoh ulama zaman keemasan Islam. Pada masa Dinasti Abbasiyah banyak melahirkan ulama-ulama terkemuka dalam berbagai bidang tak terkecuali ilmu fiqih. Salah satu tokoh yang terkemuka adalah pendiri mazhab Maliki.
Imam Malik berasal dari suku Arab Yaman. Nama lengkapnya adalah Malik bin Anas bin Malik bin Abu 'Amir al-Asbahi. Ia berasal dari keluarga dengan latar belakang ilmiah; kakeknya adalah sahabat Nabi Muhammad SAW. sedangkan dari sebuah redaksi yang penulis baca nama lengkap Imam Malik adalah Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin ‘Amr bin al-Harrits. Ia lahir pada tahun 93 Hijriyah di Madinah Al-Munawwaroh.
Sejak kecil, ia sudah mendalami kajian fiqih dan hadits. Ia belajar di bawah bimbingan berbagai ulama ternama di Madinah, antara lain ulama hadis terkenal, Ibnu Shihab al-Zuhri, dan ahli hukum, Rabi'ah ibn Abdur Rahman. Ia dikenal sebagai ulama yang ahli dalam bidang hadits dan fiqih. Setelah merampungkan hafalan Al-Qur’an di usia yang masih belia, kemudian setelah itu Imam Malik mulai menghafal hadits, semangatnya dalam menuntut ilmu juga tak lepas dari motivasi dan kegigihan ayahnya. Pengaruh sang ayah juga memberikan dampak besar baginya sehingga ia menjadi seorang alim dan imam besar.
Kehidupan Awal dan Pendidikan
Imam Malik lahir pada tahun 711 M (93 H) di Madinah, yang saat itu merupakan bagian dari Kekhalifahan Bani Umayyah tepatnya masa kekhilafahan al-Walid bin Abdul Malik di tahun 93 H/712 M. Pendiri mazhab Maliki tersebut banyak menyaksikan tragedi. Imam Madinah kala itu menjadi saksi sejarah terpecahnya umat Islam karena dampak dari suatu perserteruan antara Sayyidina Ali ibn Abi Thalib dan Muawiyah. Ia juga menyaksikan golongan Khawarij melakukan pemberontakan.
Pada akhir masa dinasti Umayyah, beberapa ulama terdorong menuliskan ilmu di tengah kecamuk yang berlangsung. Masa dinasti Abbasiyah, fenomena kodifikasi keilmuan ini semakin ramai, khususnya di bidang hadits. Di masa itu, para ulama mulai menuliskan hadits dan masalah-masalah fiqih. Ulama fiqih Hijaz (Madinah) menghimpun fatwa-fatwa Abdullah bin Umar, Aisyah, Ibnu Abbas dan pembesar tabi’in yang menetap di Madinah.
Sementara ulama fiqih Irak menghimpun fatwa-fatwa Abdullah bin Mas’ud, hukum-hukum hasil putusan peradilan, fatwa Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib, putusan-putusan hukum syari’ah dan para hakim kufah lainnya. Pada masa Imam Malik, banyak tumbuh dan berkembang macam-macam aliran dan pemikiran tentang kalam dan filsafat. Sebagian aliran dan pemikiran yang berkembang meresahkan masyarakat awam. Menurutnya, kondisi stabilitias masyarakat adalah buah dari kebaikan para penguasanya. Dengan demikian, memperbaiki kondisi dan keadaan masyarakat adalah sebuah keharusan dan menjadi pangkal dalam sebuah negara.
Kontribusi Ilmiah
Imam Malik terkenal karena kompilasi hadisnya yang dikenal sebagai "Al-Muwatta." Kitab ini merupakan salah satu kumpulan hadits paling awal dan memuat riwayat Nabi Muhammad SAW, serta amalan masyarakat Madinah. "Al-Muwatta" dianggap sebagai salah satu kumpulan hadis paling otentik dan sangat berpengaruh dalam yurisprudensi Islam. Pendekatan Imam Malik terhadap fiqih menekankan praktik masyarakat Madinah sebagai tradisi hidup yang terkait langsung dengan Nabi. Ia percaya bahwa konsensus masyarakat Madinah mempunyai pengaruh besar dalam mengambil sebuah keputusan hukum.
Mazhab Maliki
Metodologi dan prinsip hukum Imam Malik memunculkan madzhab Maliki, salah satu dari empat mazhab besar Sunni (madzhab yurisprudensi). Madzhab Maliki dicirikan oleh ketergantungannya pada amalan masyarakat Madinah, konsensus (ijma), dan penalaran analogis (qiyas). Madzhab Maliki tersebar luas di dunia Islam, khususnya di Afrika Utara dan Barat, sebagian Mesir, Sudan, dan beberapa wilayah di Jazirah Arab.
Kehidupan dan Warisan
Imam Malik menghabiskan sebagian besar hidupnya di Madinah, mengajar dan menyebarkan ilmu kepada murid-murid yang datang dari berbagai belahan dunia Islam. Ia dikenal karena keshalehan, kerendahan hati, dan dedikasinya dalam melestarikan tradisi Nabi Muhammad. Imam Malik wafat pada tahun 795 M (179 H) di Madinah. Warisannya tetap hidup melalui madzhab Maliki, yang terus dianut oleh jutaan umat Islam di seluruh dunia.
Karya Utama
Al-Muwatta: Karya Imam Malik yang paling terkenal, terdiri dari hadis dan amalan masyarakat Madinah.
Al-Mudawwana al-Kubra: Kompilasi fikih Maliki yang komprehensif, yang dirangkai oleh para muridnya dari ajarannya.
Pengaruh
Pengaruh Imam Malik melampaui madzhab Maliki; karya dan metodologinya telah dipelajari dan dihormati oleh para sarjana dari berbagai tradisi Islam. Penekanannya pada praktik masyarakat Madinah mempunyai dampak jangka panjang pada teori dan praktik hukum Islam.
Kesimpulan
Imam Malik bin Anas tetap menjadi tokoh terkemuka dalam sejarah Islam. Dedikasinya dalam melestarikan tradisi Nabi Muhammad SAW dan kontribusinya terhadap agama Islam telah meninggalkan jejak yang tak terhapuskan di dunia Muslim. Madzhab Maliki yang berdasarkan prinsip-prinsipnya terus menjadi pedoman kehidupan banyak umat Islam hingga saat ini.
0 Komentar