KPK Periksa Mantan Dirut PT Taspen Terkait Skandal Investasi Fiktif Rp 1 Triliun


Santri Gaptek — Kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Taspen, Iqbal Latanro, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Iqbal, yang menjabat sebagai Dirut PT Taspen dari 2013 hingga Januari 2020, tampak irit bicara usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Janganlah, nanti kita bermasalah,” ujar Iqbal singkat saat ditemui awak media pada Senin (6/1/2025).

Fokus Pemeriksaan pada Masa Jabatan Iqbal

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pemeriksaan Iqbal terkait dengan pengetahuannya selama menjabat sebagai Dirut PT Taspen. “Saudara Iqbal didalami terkait perannya dalam pengelolaan investasi selama masa jabatannya,” ungkap Tessa.

Sebelumnya, pada April 2024, KPK juga sempat memanggil Iqbal untuk menggali informasi tentang mekanisme pengelolaan investasi di PT Taspen. Saat itu, penyidik mendalami proses dan kebijakan investasi yang dilakukan perusahaan. “Tim penyidik mengonfirmasi mekanisme dan proses kegiatan pengelolaan investasi,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, pada 3 April 2024.

Skandal Investasi Fiktif: Kerugian Rp 1 Triliun

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang melibatkan penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun, yang sebagian di antaranya diduga fiktif. KPK telah menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini, yakni Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur PT Insight Investments Management.

Selama penyelidikan, KPK menemukan bahwa sebagian besar dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. Pada 26 April 2024, penyidik memanggil Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan, untuk dikonfirmasi soal pengelolaan dana tersebut. “Saksi hadir dan dikonfirmasi terkait penempatan dana sebesar Rp 1 triliun,” ujar Ali Fikri.

Peran Antonius Kosasih dalam Penempatan Dana

Pada 7 Mei 2024, Antonius Kosasih, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Investasi sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen, juga diperiksa. KPK menduga Kosasih merekomendasikan penempatan dana perusahaan senilai Rp 1 triliun ke dalam investasi yang ternyata fiktif. “Saksi dikonfirmasi terkait kebijakannya dalam merekomendasikan penempatan dana tersebut,” tambah Ali Fikri.

KPK Terus Kejar Bukti Baru

Penyelidikan kasus investasi fiktif di PT Taspen terus berjalan. Sejumlah saksi kunci telah dipanggil untuk menggali informasi terkait aliran dana dan mekanisme investasi yang mencurigakan. Publik menantikan perkembangan kasus ini, terutama soal kemungkinan munculnya tersangka baru.

Dengan nilai kerugian yang mencapai triliunan rupiah, kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana publik harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel. KPK memastikan akan mengungkap seluruh pihak yang terlibat demi memulihkan kepercayaan masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar